PEMILIHAN RT 01 DESA LUNG MEKATIP KECAMATAN MENTARANG HULU

1784130705195.jpeg
Gambar: Foto Proses Pemilihan Ketua RT 01 Desa Lung Mekatip oleh Ari/KKI WARSI ( Dayang Purmasari ) Sumber: https://lungmekatif.desa.id/

Desa Lung Mekatip merupakan salah satu desa yang berada di Kecamatan Mentarang Hulu, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara. Desa Lung Mekatip merupakan sebuah desa yang berjarak kurang lebih sejauh 154 km dari Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau. Desa Lung Mekatip dapat ditempuh melalui akses sungai menggunakan perahu (ketinting) dari ibu kota Kabupaten Malinau dengan estimasi waktu tempuh kurang lebih sembilan jam perjalanan.

Seperti desa pada umumnya, Desa Lung Mekatip melaksanakan pemilihan ketua RT (rukun tetangga). Bersamaan dengan desa lainnya di Kabupaten Malinau, Desa Lung Mekatip melaksanakan pemilihan Ketua RT 01 guna memilih dan menentukan ketua RT masa bakti 2026-2030. Pemilihan ketua RT tersebut dilaksanakan pada hari Senin, 4 Mei 2026 di Kantor Desa Lung Mekatip pada pukul 10:00 sampai dengan 12:00 WITA. Pemilihan tersebut melibatkan seluruh aparatur desa, panitia, Calon Ketua RT 01, dan seluruh warga untuk berpartisipasi menggunakan hak pilih.

Selama kegiatan tersebut berlangsung, pemilihan ketua RT baru di Desa Lung Mekatip berlangsung dengan tertib dan aman. Hal ini dikarenakan sebelum pemilihan dilaksanakan, pemerintah desa yang bertindak selaku panitia pemilihan, menyampaikan seluruh informasi mengenai jadwal dan tata cara pemilihan kepada warga. Sehingga pada hari pelaksanaan, seluruh partisipan yang hadir dalam memberikan suara dapat berlangsung secara tertib. Adapun setelah proses pemilihan selesai, penghitungan suara dilakukan secara langsung, umum, jujur dan adil. Seluruh proses dilaksanakan dengan mengutamakan prinsip musyawarah, keterbukaan, dan kebersamaan demi memilih pemimpin yang mampu mewakili kepentingan warga. 

Pemilihan ketua RT sendiri bertujuan untuk mencari pemimpin baru yang dipilih oleh warga secara demokratis. Kegiatan ini berguna untuk memilih pemimpin baru yang diharapkan dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya seperti membantu pemerintah desa dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan, menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan, menggerakkan semangat gotong royong warga, serta mengoordinasikan seluruh kegiatan di tingkat rukun tetangga. Selain itu, adanya pemilihan ini juga merupakan suatu bentuk demokrasi pada lingkup paling kecil dalam kehidupan bernegara. Serta menjamin hak suara masyarakat sebagaimana dilindungi oleh undang-undang.

 

Editor: Ari Febrio Pratama

 

Bagikan post ini: