BPD
sTRUKTUR bpd dESA:
| Pengurus | Jabatan |
| Jemis | Ketua BPD |
| Mudin Gali | Sekretaris |
| Jimmy Ervan | Anggota |
| Kristian | Anggota |
| Salmon Dagang | Anggota |
Secara
yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya
disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan
fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa
berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan
Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa
bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan
melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Selain
melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas
sebagai berikut.
BPD
mempunyai fungsi:
- Membahas
dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- Menampung
dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
- Melakukan
pengawasan kinerja Kepala Desa.
BPD
mempunyai tugas:
- Menggali
aspirasi masyarakat;
- Menampung
aspirasi masyarakat;
- Mengelola
aspirasi masyarakat;
- Menyalurkan
aspirasi masyarakat;
- Menyelenggarakan
musyawarah BPD;
- Menyelenggarakan
musyawarah Desa;
- Membentuk
panitia pemilihan Kepala Desa;
-
Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa
antarwaktu;
- Membahas
dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- Melaksanakan
pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
- Melakukan
evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- Menciptakan
hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa
lainnya; dan
- Melaksanakan
tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga:
HUT RI ke-80 Kecamatan Mentarang Hulu
HUT RI ke-80 Kecamatan Mentarang Hulu